Aceh
Singkil resmi mejadi sebuah kabupaten pada tanggal 27 April 1999, berdasarkan
UU No. 14 Tahun 1999. Maka dengan itu Aceh Singkil resmi melepaskan diri dari
induknya yang semula Aceh Selatan. Ini berarti Aceh Singkil sudah berusia 17
tahun, sejak berpisahnya dari kabupaten Aceh Selatan tersebut. Oleh sebab itu, Aceh
Singkil tidak dapat lagi bisa disebut sebagai kabupaten baru. Di ibaratkan
dengan manusia diusia 17 tahun merupakan masa peralihan dari anak-anak menjadi
dewasa. Ini artinya ialah kabupaten Aceh Singkil sudah seharusnya bisa
mengalami perkembangan yang pesat setelah berpisahnya dari Aceh Selatan. Namun,
nampaknya diusia 17 tahun ini kabupaten Aceh Singkil belum dapat berbuat banyak
dengan ditandai sebagai satu-satunya kabupaten tertinggal di provinsi Aceh
berdasarkan Peratuaran Presiden Nomor 131 Tahun 2015 Tentang Penetapan Daerah
Tertinggal Tahun 2015-2019.
Tulisan Muda - Mudi
Tampilkan postingan dengan label Tulisan Muda - Mudi. Tampilkan semua postingan
Langganan:
Postingan (Atom)